Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Dianggap Abai Tak Berikan Peringatan Dini, PTUN Banjarmasin Menangkan Gugatan Korban Banjir Kalsel

Kompas.com - 29/09/2021, 19:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan yang dilayangkan 53 orang korban banjir Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka menggugat Gubernur Kalsel yang dianggap abai dalam penanganan banjir Kalsel yang terjadi pada Januari 2021 sehingga dianggap melanggar hukum.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh.

Baca juga: Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan, Diduga Lakukan Cyberbullying kepada Remaja

Kuasa hukum para korban banjir, M Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel walaupun gugatan tidak dikabulkan seutuhnya.

"Setidaknya kendati pun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," ujar M Pazri dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/9/2021).

Majelis hakim juga menilai jika tergugat abai tak memberikan peringatan dini terkait banjir banjir Kalsel.

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Kalsel.

Baca juga: Menengok Desain Pembangunan RSUD Korpri di Kaltim yang Diklaim Ramah Banjir

Selain itu, tergugat juga diperintahkan untuk memasang, memelihara dan mengontrol peralatan Early Warning System (EWS) di bantaran sungai di wilayah Kalsel dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Sayangnya, kata Pazri, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan majelis hakim.

"Karena hemat kami secara faktual persidangan sulit dibuktikan karena kalau mencari kuitansi, nota-nota perbaikan pascabanjir sulit bagi para korban mencarinya," jelasnya.

Pazri menambahkan, putusan tersebut hanya bisa dilihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum dipelajari lebih lanjut karena salinan putusan harus diverifikasi oleh majelis hakim dan panitera.

"Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi,mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com