PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 118 satwa endemik yang diduga hendak diselundupkan ke Thailan berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan ratusan satwa itu berawal ditemukannya satu unit mobil minibus jenis Hi Ace dengan plat nomor B 7084 TDB di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Sumbang Pakan untuk Satwa di Mazoola, WSL: Hewan Juga Butuh Makan
Saat itu, pengemudi mobil sudah melarikan diri sehingga petugas hanya mendapatkan satwa tersebut.
"Awalnya kami melihat mobil itu bergerak-gerak saat dibuka ternyata banyak satwa yang sudah dimasukkan di dalam sangkar bagus. Pelakunya sudah kabur," kata Rahmat, Rabu (29/9/2021).
Rahmat menjelaskan dari informasi sementara, ratusan satwa itu diduga hendak dikirim ke Thailan.
Para pelaku sengaja melewati jalur darat dengan melintas dari Sumatera Selatan menuju ke Sumatera Utara.
Namun, sampai saat ini polisi masih belum menemukan siapa pemilik satwa yang dilindungi tersebut.
"Mobil yang ditemukan itu berasal dari Jakarta, kami masih melakukan penyelidikan apakah mobil ini hanya disewa atau seperti apa masih dikembangkan," ujarnya.
Adapun sebanyak 118 jenis satwa itu terdiri dari burung Kakaktua Raja sebanyak enam ekor, Kakatua jambul orange tujuh ekor, Nuri kepala-hitam 10 ekor serta satu ekor kondisi mati, Burung Mambruk 2 ekor, Nuri Mazda 22 ekor, Nuri hitam 17 ekor, Nuri Bayan 22 ekor, Kadal Panama 20 ekor, Soa Payung 20 ekor, Sugar glider tujuh ekor, Bajing enam ekor dan satu albino serta Garangan dua ekor.
Seluruh satwa yang didapatkan tersebut saat ini telah diserahkan oleh polisi ke pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan untuk dilakukan rehabilitasi.
Setelah itu, satwa itu barulah akan dikembalikan ke habitatnya yang berada di Papua.