BREBES, KOMPAS.com - Puluhan nelayan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (28/9/2021).
Dengan membentangkan spanduk, mereka memprotes Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Brebes, Rudi Hartono mengatakan aksi dengan menggelar spanduk berisi kalimat protes karena kenaikan PNBP yang mencapai empat kali lipat dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Ribuan Nelayan Kabupaten Sambas Kalbar Gelar Demo Tolak PP 85 Tahun 2021
Di sisi lain, jumlah ikan hasil tangkapan nelayan yang harus dibagi-bagi, disebut timpang dengan tarif PNBP.
"Menurut kami, logikanya, uang hasil jual ikan masih harus dibagi dengan ABK, operasional perbekalan, belum termasuk angsuran bank. Terus bagaimana kami bisa bayar PNBP yang naik 400 persen," kata Rudi di Gedung DPRD.
Senada disampaikan salah satu nelayan pemilik kapal Wajid (46) yang mengaku sangat keberatan dengan kebaikan PNBP hingga empat kali lipat.
Apalagi Terlebih, Keputusan Menteri KKP No. 86 Tahun 2021 tentang Harga Pokok Ikan dianggap merugikan nelayan kecil.
Baca juga: Dianggap Memberatkan, Para Pemilik Kapal Tangkap di Kalbar Tolak PP Nomor 85
Untuk itu, melalui DPRD dan Pemerintah Kabupaten Brebes aspirasi mereka bisa tersalurkan.
"Kami berharap, melalui curhat ke DPRD dan Dinas Perikanan ini bisa terakomodir. Sehingga, protes kami bisa tembus ke KKP agar PP Nomor 85 dan Keputusan Menteri Nomor 86 bisa dikaji ulang," sebutnya.