PONTIANAK, KOMPAS.com –Penurunan populasi bekantan (Nasalis larvatus) semakin mengkhawatirkan.
Alih fungsi lahan, perburuan liar, dan kebakaran hutan merupakan beberapa penyebab primata endemik Borneo ini perlu segera mendapatkan konservasi.
Tak semua kalangan sadar bekantan masuk sebagai salah satu hewan yang dilindungi. Sebagian orang mungkin mengenalnya sebatas maskot tempat rekreasi di Jakarta.
Baca juga: Dari Bekantan hingga Pesut, Keanekaragaman Hayati Lanskap Kubu di Kalbar yang Terancam Punah
Maka dari itu, Lembaga JARI Indonesia Borneo Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagas Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan (RAPKB) di lanskap Kubu.
Rencana aksi ini sebagai upaya kolaborasi untuk menjaga, melindungi serta mengelola habitat dan populasi bekantan di sekitar lanskap kubu mengingat kawasan tersebut penting bagi spesies endemik.
Direktur JARI Indonesia Borneo Barat, Firdaus menjelaskan lanskap Kubu memiliki luas 732 ribu hektar, yang dalamnya memiliki variasi ekosistem yang unik, seperti mangrove dan gambut yang sangat luas.
Di lain sisi, lanskap Kubu juga didominasi oleh keberadaan berbagai manajemen unit, baik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) maupun perkebunan.
Padahal, berdasarkan survei WWF Indonesia 2018 lalu, ditemukan terdapat 54 titik perjumpaan dalam koridor bekantan.
“Hal ini membuat konservasi spesies bekantan sangat tergantung pada pengelolaan manajemen unit tersebut. Ancaman kepunahan spesies bekantan semakin tinggi karena sebagian besar hidup di luar kawasan konservasi dan kondisinya terancam oleh konversi hutan, kebakaran, perburuan, perdagangan dan pembangunan,” kata Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Suharso: Pembangunan Ibu Kota Negara Tak Akan Ganggu Populasi Bekantan dan Masyarakat
Menurut Firdaus, para pemegang izin konsesi yang memiliki komitmen dalam upaya perlindungan Bekantan sendiri memiliki hambatan dan tantangan tentang manajemen konservasi spesies tersebut.
Berangkat dari hal itu, maka, kata Firdaus dibutuhkan panduan tentang Praktik Pengelolaan Terbaik (PPT) untuk membantu pemegang konsesi dalam pembuatan rancangan manajemen konservasi yang sesuai dengan kebutuhan bekantan.
Hal ini pun termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2013 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Bekantan tahun 2013-2022 merumuskan sejumlah kegiatan prioritas pengelola kawasan dalam meningkatkan usaha konservasi bekantan yang dapat menjamin keberlanjutan populasinya.
“Oleh karena itu, kolaborasi multipihak dalam pengelolaan habitat Bekantan sangat diperlukan dengan membentuk Koridor Bekantan di sepanjang sempadan sungai di Lanskap Kubu. Koridor ini tidak hanya untuk melindungi bekantan namun juga hutan mangrove sebagai tempat hidup satwa tersebut,” ujar Firdaus.