KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YSIM (63), warga Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena menghamili M (17), yang tak lain adalah anak tirinya.
"Kita menangkap pelaku YSIM kemarin, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021) pagi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, diketahui korban mulai dicabuli berulang kali selama dua bulan yakni Oktober hingga Desember 2020 lalu.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Kupang Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Masih Dibatasi
Beraksi di kandang babi
Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika ibu korban MGA tak berada di rumah.
Saat itu, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku.
Pelaku lalu membawa korban ke kandang babi yang berada di di belakang rumah dan mencabulinya.
Usai mencabuli korban, pelaku lalu mengancam agar perbuatan itu tidak diberitahukan kepada siapa pun, termasuk ibu korban.
Karena aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lalu mencabuli korban berulang kali hingga korban hamil.
Baca juga: Sekolah Gelar PTM Diawasi Ketat, Ganjar Pranowo Minta Random Test Rutin