MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memperbolehkan perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan perkuliahan dengan pembelajaran tatam muka (PTM) secara terbatas mulai semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Hal itu termuat dalam panduan yang dirilis melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyikapi kebijakan itu. Dia menegaskan, pembelajaran atau kuliah tatap muka harus dipersiapkan secara matang.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Kampus Boleh Coba PTM Terbatas dengan Prokes Super Ketat
"Tatap muka ini tidak boleh main-main," kata Edy saat meninjau vaksinasi Covid-19 kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) di Kampus USU, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan, seluruh sivitas akademika di kampus itu, maupun di kampus lain di Sumut, dalam melaksanakan PTM terbatas wajib menjaga protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Itu merupakan syarat pertama yang harus dipenuhi agar PTM terbatas tak menjadi ladang penyebaran Covid-19. Dia mewanti-wanti agar kampus tak menjadi klaster penyebaran virus mematikan itu.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi: Data Covid-19 di 4 Daerah di Sumut Amburadul
"Ini harus kita jaga sama-sama," tegasnya.
Adapun vaksinasi terhadap mahasiswa di kampus itu juga sebagai tindak lanjut diizinkan PTM terbatas di perguruan tinggi.
Dia berharap, vaksinasi Covid-19 kepada mahasiswa bisa rampung dalam waktu dekat sehingga bisa menekan potensi penyebaran virus itu.
"Paling tidak ini bisa mengantisipasi, selain protokol kesehatan yang paling utama dan pertama diterapkan," tegasnya.
Rektor USU, Muryanto Amin menambahkan, saat ini pihaknya sudah siap melaksanakan PTM.
Tenaga pendidik atau dosen sudah divaksin, begitu juga dengan fasilitas prokes yang disiapkan di ruang-ruang kelas.