KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang ibu diberhentikan polisi saat hendak melintasi kawasan ganjil genap jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (25/9/2021) siang.
Ibu tersebut diminta putar balik karena telah melanggar aturan di kawasan pembatasan kendaraan.
Awalnya polisi melihat mobil Toyota Calya Orange dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal ganjil hari ini.
Polisi kemudian memberhentikan mobil tersebut di pos pemeriksaan ganjil genap Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui Warga Jakarta soal Ganjil Genap Puncak Bogor Weekend Ini
Saat hendak diminta putar balik, ibu yang menggunakan kemeja hitam menolak dan langsung keluar dari mobil mengaku anggota DPRD DKI Jakarta.
"Saya anggota DPRD DKI Jakarta, mau ada acara di atas," ucap ibu itu sambil mengeluarkan kartu tanda anggota dewan.
Mendengar alasan tersebut, polisi mengaku paham tentang kartu tanda anggota dewan sembari menenangkan ibu-ibu tersebut.
Sementara polisi lainnya terlihat mengarahkan sejumlah kendaraan agar arus lalu lintas di pos pemeriksaan tidak terhenti.
Tak sampai di situ, pengemudi mobil Calya ini kembali menjelaskan sedang memanfaatkan masa reses untuk menghadiri acara di sebuah hotel.
Baca juga: Kawasan Nanggung Bisa Jadi Alternatif Wisata Selain Cisarua dan Puncak
Mendengar alasan yang kedua itu, polisi kemudian meminta bukti run down acara tersebut. Namun, ibu-ibu ini tidak mampu menunjukkan bukti-bukti itu kepada polisi.
Setelah itu, pengemudi tersebut langsung putar balik meninggalkan lokasi pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor.