KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AEH yang diduga membuka praktik pemasangan gigi palsu tanpa izin.
"Kita tangkap yang bersangkutan (AEH) di tempat kosnya yang berada di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha, kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Kupang Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Masih Dibatasi
Hasri menuturkan, kejadian itu bermula ketika seorang warga Kota Kupang berinisial DL memasang gigi palsu dan tambal gigi di AEH.
Namun gusi DL justru mengalami bengkak dan nyeri di bagian gigi yang ditambal.
Lantaran merasa kesakitan, DL lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang Kota.
Usai menerima laporan, polisi lalu mendatangi dan memeriksa AEH.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AEH yang merupakan tamatan Diploma III Teknik Gigi, tidak memiliki surat izin praktik serta surat kompetensi dari dokter gigi.
Baca juga: 13 Kura-kura Leher Ular Asal NTT Dibawa dari Singapura Kembali ke Habitatnya
AEH selama ini beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara dan mengaku sebagai dokter gigi.
Polisi lalu membawanya ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku sudah kita tahan di Polres Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya," kata Hasri.