WAINGAPU, KOMPAS.com - Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Hal itu disampaikan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing saat dikonfirmasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021.
Baca juga: 22 Kecamatan Terancam Kekeringan, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Sumba Timur
Dalam Inmendagri tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Sumba Timur menjadi salah satu daerah di NTT dengan status PPKM Level 3 sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Khristofel mengklaim, Sumba Timur masih diberikan kesempatan untuk menerapkan PPKM level 2 selama dua pekan ke depan.
"Tetap (menerapkan PPKM) level 2. Dan, diberikan kesempatan untuk dalam dua minggu ini memenuhi target (vaksin dosis pertama mencapai) 50 persen," kata Khristofel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/9/2021) malam.
Baca juga: Viral, Video Ibu di Gresik Jambak Anaknya karena Tak Mau Makan, Polisi Turun Tangan
Sementara itu, persentase vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Sumba Timur masih 30,93 persen hingga 23 September 2021.
"Berarti (harus ada penambahan) kurang lebih 15.000 (orang yang harus divaksin) dalam dua minggu, saya pikir tidak mungkin," ungkap Khristofel.