BLITAR, KOMPAS.com - Polisi belum bisa menangkap pemuda berinisial MZA (22), tersangka yang membunuh AM (31), saat meminum minuman beralkohol bersama pada Selasa (21/9/2021) tengah malam.
Warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar itu diduga melarikan diri ke hutan di lereng Gunung Kelud.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono mengakui kesulitan menangkap MZA karena melarikan diri di hutan.
"Kami sedang melakukan pengejaran. Ada kesulitan memang, karena pelaku bersembunyi di hutan," ujar Yudho kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Namun, Yudho menegaskan polisi terus memburu pelaku.
Saat ditanya apakah ada motif tertentu yang membuat MZA nekat membunuh AM, Yudho menyebut, berdasarkan keterangan yang didapat sementara ini, motif itu akibat sakit hati saat cekcok usai minum miras.
Baca juga: Cekcok Usai Minum Miras, Pemuda Ini Gorok Leher Teman hingga Tewas, Polisi Buru Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi, jelasnya, MZA sakit hati setelah korban AM menolak diajak minum lagi. Ditambah, korban mengucapkan kata-kata kotor pada tersangka pelaku.
"Saksi-saksi yang juga teman minum miras waktu itu menyebut pelaku MZA ini memang temperamental," kata dia.
Hasil otopsi jenazah korban
Terpisah, Kasi Humas Iptu Udiyono mengatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa tujuh saksi, termasuk dua orang yang ikut minum miras bersama korban dan pelaku.
Udiyono juga menyampaikan hasil otopsi terhadap jenazah AM. Menurutnya, korban AM mengalami luka tusuk atau sayatan pada bagian leher sedalam 12 centimeter.
"Sayatan memanjang dari bagian kanan atas ke arah kiri bawah," ujarnya.