KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Takari, membekuk pria berinisial NL alias Tanel (56), warga Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang berprofesi sebagai petani lahan kering itu ditangkap karena mencuri dua ekor sapi milik tetangganya sendiri bernama Cornelis Naben.
"Pelaku ditangkap kemarin, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/16/IX/2021/Polda NTT/Res Kpg/Polsek Takari tanggal 19 September 2021," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Randy menyebut, Tanel mencuri sapi milik Cornelis pada Sabtu (18/9/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Kisah Kades Nyentrik di Gresik Angkat Desa Miskin Jadi Desa Miliarder Pakai Resep Gila
Kejadian itu, lanjut Randy, bermula ketika Tanel melihat Cornelis pergi ke rumah duka di kampung Meobesi.
Setelah itu, Tanel lalu pergi ke padang Nono Nenas, tempat berkumpulnya sapi milik Cornelis.
Tiba di padang rumput, Tanel lantas menggiring sapi milik Cornelis ke dalam kandang sapi milik Tanel.
"Pelaku lalu menjerat dua ekor sapi milik korban dan mengikatnya," kata dia.
Setelah mengikat sapi, Tanel membawa satu per satu sapi yang diikatnya ke dalam kebun miliknya.