PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 makam jenazah pasien Covid-19 yang dikuburkan di makam khusus Covid-19 TPU Bungus Padang Sumatera Barat (Sumbar) di bongkar oleh ahli waris.
Secara kesuluruhan jumlah yang dimakamkan sebanyak 307 jenazah sejak awal dibuka pada tahun 2020 lalu.
“Hasil swabnya belum keluar saat meninggal, namun ketika saat sakit positif Covid-19. Ternyata hasil swabnya negatif saat meninggal, maka pihak keluar minta dipindahkan jenazahnya ke pemakaman keluarga. Hal itu dibolehkan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Suami Bongkar Makam Istri Positif Covid-19 dan Baru Dikubur 5 Hari: Saya Penasaran
Kemudian kata Mairizon, ada yang hasil swabnya positif Covid-19 saat meninggal juga bisa dipindahkan. Namun harus menunggu dipindahkan setelah 83 hari setelah dipindahkan kemana saja.
“Kalau yang hasil swabnya negatif, bisa langsung cepat dibongkar dan tidak perlu memakai sistem pemulsaran Covid-19. Namun jika positif Covid-19 wajib menggunakan sistem pemulsaran Covid-19. Pemerintah Kota Padang hanya membolehkan pemakaman di TPU Bungus dan kaum (keluarg),” ujarnya.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Ini Tertukar, Petugas Terpaksa Bongkar Makam
Biaya bongkar makam ditanggung keluarga
Disebutkan oleh Mairizon, untuk pemakaman jenazah yang positif Covid-19 tidak dipungut bayaran, namun bagi yang memindahkan atau dibongkar dari TPU Bungus ke pemakaman lainnya, biayanya ditanggung oleh ahli waris atau pihak keluarga.
“Untuk pemakaman kami membentuk tim yang terdiri dari 12 orang. Satu orangnya menerima bayaran Rp250.000 per jenazah, itu ditanggung pemerintah,”ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Mairizon, yang dikuburkan di TPU Bungus tidak hanya warga Kota Padang, namun boleh juga yang berasal dari daerah lain.
“Awalnya untuk yang dimakamkan di TPU Bungus khusus yang ber-KTP Padang. Namun kemudian kami membolehkan juga yang tidak ber-KTP Padang. Untuk yang meninggal karena Covid-19, kami tidak memungut biaya retribusi makam beda dengan yang meninggal nonCovid-19, kami pungut biaya retribusi makamnya sekali dua tahun,” katanya.
Baca juga: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Diminta Rp 4 Juta di TPU Cikadut Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.