Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditegur, Remaja Putus Sekolah di Jepara Tusuk Ibu Kandung hingga Tewas

Kompas.com - 21/09/2021, 21:48 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - MF (17), seorang remaja putus sekolah tega menganiaya ibu kandungnya SM (34) hingga tewas usai terlibat adu mulut di rumahnya di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan pisau dapur.

Tak hanya itu, dari hasil visum RS PKU Muhammadiyah Mayong, pada fisik korban juga ditemukan sejumlah luka memar bekas dihajar oleh putranya tersebut.

"Kejadian dua hari lalu pada Minggu sore dan malamnya langsung kami tangkap usai menerima laporan warga," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Gara-gara Sepatu dan Baju Batik, Seorang Pria Tusuk Kakak Ipar hingga Tewas

Dijelaskan Rozi, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, tersangka MF sedang bersantai menonton televisi di rumah sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban saat itu menghampiri putranya itu dan berupaya menegurnya supaya jangan bermalas-malasan.

Bukannya merespons dengan baik, tersangka yang pengangguran itu justru sakit hati hingga berujung penganiayaan terhadap ibundanya.

Saat penganiayaan itu berlangsung, hanya ada korban dan tersangka di rumah.

Suami korban pergi bekerja, sementara anak bungsunya sedang bermain keluar rumah.

"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya. Korban yang terjatuh dipukuli kepalanya dan juga ditendang punggungnya," ungkap Rozi.

Panik usai tersadar melihat ibunya tergeletak bersimbah darah tersangka lantas berteriak meminta pertolongan kepada para tetangganya.

Baca juga: Kesal Kerap Disepelekan, Buruh Harian Lepas Tusuk Satpam Pakai Keris hingga Tewas

"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," kata Rozi.

Sementara itu, atas perbuatan tersangka MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," pungkas Rozi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com