Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Tak Naik Kelas, Murid SD Dicabuli Guru di Sekolah, Korban Berani Cerita Setelah 2 Tahun

Kompas.com - 20/09/2021, 12:39 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Dua tahun memendam rasa ketakutan karena diancam tak naik kelas akhirnya membuat LD (13) seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berani untuk cerita bahwa telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri yakni IK (31).

Kasus ini terkuak setelah tersangka IK ditangkap polisi usai mendapatkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.

"Setelah diperiksa pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," kata Ikang lewat pesan singkat, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Heboh Video Siswi SMP Dikeroyok Murid SD, Orangtua Korban Minta Pelaku Ditangkap

Ikang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pemerkosaan itu di ruang kelas.

Dimana saat jam belajar berakhir, korban diajak untuk masuk dengan modus mendapatkan pelajaran tambahan.

Setelah itu korban digerayangi oleh pelaku dengan diancam mendapatkan nilai kecil.

"Karena takut tak naik kelas korban terpaksa menuruti pelaku. Korban takut cerita ke orangtuanya. Tetapi dua tahun setelah itu baru mengungkap dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Ikang. 

Baca juga: Modus Antarkan Kado, Seorang Guru Perkosa Murid SD di Tengah Hutan

Ada korban lain

Pelaku sendiri merupakan tenaga honorer di sekolah tersebut yang bertugas sebagai guru olahraga.

Rupanya, selain L dua murid perempuan yang lain juga menjadi korban.

"Dua korban ini tak sampai diperkosa hanya dicabuli pelaku. Sekarang masih dikembangkan apakah ada korban lain atau tidak," jelas Ikang.

Atas perbuatannta pelaku dikenakan  Pasal 81 Juncto  76 huruf D dan atau pasal  82 Juncto paaal 76 huruf E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com