SERANG, KOMPAS.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang, Banten sudah berjalan selama lima bulan sejak 1 April 2021 lalu.
Adapun sebanyak 10.249 pelanggar sudah dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran dari 1 April hingga 31 Agustus 2021.
Namun, ada 6.925 pelanggar di antaranya tidak merespon surat yang dikirimkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.
Baca juga: Sepekan ETLE di Banten, Ratusan Pengendara Ditilang, Kebanyakan Tak Pakai Sabuk Pengaman
Akibatnya, pelanggaran oleh pengemudi yang tidak konfirmasi tersebut terancam dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami sudah mengajukan 6.925 STNK pelanggar lalu lintas yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan. Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Polda Banten: Kamera ETLE Bisa Deteksi Motor dan Mobil Curian
Dikatakan Shinto, seharusnya, pengemudi melakukan konfirmasi saat delapan hari setelah menerima surat konfirmasi yang dilampiri bukti foto bentuk pelanggaran itu.
"Support system untuk ETLE gunakan automatic number plate recognition atau pengenalan otomatif nomor polisi. Rekaman kamera dijadikan alat bukti dalam perkara pelanggaran lantas," ujar Shinto.