SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar pratik penipuan pemburu program cashback dari aplikasi e-commerce atau jual beli online di Provinsi Banten.
Sebanyak empat pelaku diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten usai beraksi selama setahun terakhir.
Keempatnya yakni BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka saling kenal satu dengan yang lainnya, tapi menjalankan aksinya sendiri-sendiri.
Baca juga: Terungkap, Penipuan Pemburu Cashback hingga Rp 400 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku memburu cashback di aplikasi Tokopedia.
Setiap transaksi, pelaku mendapatkan cashback mulai dari Rp 300.000 sampai Rp500.000 terganting nominal barang yang diberi dan program yang ditawarkan.
Namun, transaksi jual beli yang dilakukan oleh pelaku hanya akal-akalan saja.
Sebab, pelaku membeli dan menjual barang di Tokopedia milik masing-masing tersangka.
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Penipu Cashback Dapat Untung Rp 400 Juta: Ciptakan Pembeli dan Penjual Fiktif
Agar tidak dicurigai, pelaku mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanannya.
Dedi mencontohkan, pelaku membeli barang berupa ponsel, oleh pelaku kemudian mengirimkan barang berupa dus ponsel tapi isinya biskuit, isolasi, bahkan hanya minuman botol.
"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.