PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisal DRP ditangkap polisi di Kota Padang, Sumatera Barat, karena diduga memperkosa anak berumur 15 tahun.
"Penangkapan pelaku atas laporan orangtua korban ke kantor polisi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Rico mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yaitu pada Juli dan Agustus 2021.
"Pencabulan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Batuang, Kelurahan Teluk Kabung Utara," ujar Rico.
Baca juga: Setelah 12 Tahun, Sumbar Kembali Punya Terminal Bus di Padang
Terbongkarnya kasus ini berawal dari ibu korban yang curiga dengan perubahan sikap dan emosi anaknya.
Menurut sang Ibu, korban menjadi sering melawan orangtua.
"Jadi saat itu ibu korban sedang memasak di dapur. Kemudian didatangi oleh korban, dan kemudian ditanyakan kenapa suka melawan kepada orangtua. Padahal sebelumnya tidak pernah melawan orangtua," kata Rico.
Awalnya korban hanya diam saat ditanyakan perihal perubahan sikap tersebut.
Namun, setelah dibujuk oleh orangtuanya, korban mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi perawan.
"Ibu korban awalnya tidak yakin dengan apa yang disampaikan anaknya tersebut. Kemudian Ibu korban memastikan lagi dan korban menangis," kata Rico.
Baca juga: 3 Mahasiswa IPB Rancang Model Pariwisata Halal di Padang
Korban menceritakan bahwa pelakunya adalah DRP.
Orangtua korban kemudian membawa DRP ke Polsek Bungus Tekuk Kabung.
"Setelah itu, pelaku kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rico.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.