SAMARINDA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) beri penjelasan surat edaran perihal pengenaan tarif vaksinasi Rp 56.000 per orang untuk dosis satu dan dua yang dikeluarkan 4 September 2021.
Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo bilang tarif itu hanya berlaku untuk perusahaan anggota Apindo Kaltim saja, tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Dia menjelaskan dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan vaksinasi sarana dan prasarana.
"Kami enggak diberikan biaya pelaksaanan. Biaya pelaksana inisiatif sendiri. Untuk itu, Apindo keluarkan edaran itu buat pembiayaan," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Baru Mulai Dikerjakan, Proyek Malioboro di Kota Tegal Dihentikan Paksa PKL dan Mahasiswa
Slamet menjelaskan biaya yang ditarik dari anggota Apindo itu juga digunakan untuk vaksinasi yang melibatkan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
"Jadi, ada subsidi silang. Sebagai contoh, pekan lalu kami adakan vaksinasi di (Gedung) Dome Balikpapan, ada 460 anggota Apindo yang bayar, tapi bisa cover 1.500 orang termasuk pelaku UMKM," terang dia.
Baca juga: Profesor UGM Adi Utarini Bersyukur Namanya Masuk dalam 100 Orang Paling Berpengaruh 2021
Karena itu, bagi Slamet pungutan tarif itu hal wajar. Sebab, semua dikelola secara transparan. Apalagi setiap perusahaan anggota Apindo Kaltim membayar melalui transfer ke rekening Apindo Kaltim.
"Apindo tidak sembunyi-sembunyi. Coba cek di bank transfer berapa, digunakan berapa, semua jelas. Tidak ada yang sembunyi. Tidak ada masuk kantong pengurus. Jadi jangan pikir negatif ya" dia mengingatkan.
Slamet mengatakan pihaknya menggelar vaksinasi dua hari secara berturut mulai Kamis (16/9/2021) dengan 2.500 penerima dan Jumat (17/9/2021) sebanyak 3.000 penerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.