BALI, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mendesak Ombudsman memanggil Gubernur Bali Wayan Koster untuk meminta klarifikasi.
Hal itu menyusul sikap Koster yang hingga saat ini belum berkomentar terkait unggahan viral seorang master of ceremony (MC) perempuan yang mengaku dilarang tampil secara fisik di acara yang dihadiri Gubernur Bali.
"Ombudsman harusnya memanggil para pihak (Gubernur Bali) untuk melihat secara utuh bagaimana kronologisnya. Ombudsman harus bergerak aktif mencari kebenaran," kata Direktur LBH Bali Vany Primaliraning saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Vany menyebut, kasus larangan tampil secara fisik bagi MC perempuan di acara yang dihadiri Gubernur Bali harus segera diklarifikasi.
Jika tidak, ia khawatir akan banyak spekulasi di tengah-tengah masyarakat.
"Di tingkatan pemprov punya Dinas Informasi Komunikasi. Jadi, kalau tidak memberikan klarifikasi itu aneh, bagaimana kemudian organ-organ di sana itu bekerja. Apa yang dilakukan sampai hal yang seperti ini tidak mendapatkan klarifikasi," kata dia.
Baca juga: Lumba-lumba Terdampar di Bali, Ditemukan Mati dengan Sirip Terpotong dan Kulit Terkelupas
Vany mendorong Ombudsman tak tinggal diam melihat situasi dan kondisi yang belum terjawab hingga saat ini.
Ia berharap Ombudsman segera memanggil Gubernur Koster untuk mengetahui lebih detail Kronologi agar kesimpangsiuran di tengah masyarakat bisa terjawab.
"(Kalau sudah dipanggil) Ombudsman bisa melihat apakah ini benar-benar menjadi pelanggaran pelayanan publik atau ada kesalahpahaman biasa," kata dia.
Meski sama-sama masih menunggu klarifikasi Gubernur Bali, Vany menyebut seharusnya tak ada protokol yang membedakan perempuan dan laki-laki.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kategori pelanggaran HAM dan merupakan diskriminasi yang tidak boleh dilakukan pejabat publik.
"Kalau, dilarang sebagai perempuan tentu tidak boleh. Karena pada dasarnya kita dalam posisi memperjuangkan kesetaraan gender tidak boleh memandang jenis kelamin," kata dia.