BANDUNG, KOMPAS com - Polisi mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi ilegal tanpa suntik vaksin.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial JR, IF, MY, dan HH. Para tersangka memiliki peran berbeda.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu
Dua tersangka yaitu JR dan IF merupakan eks relawan vaksin di Jawa Barat. Sedangkan MY dan HH merupakan pemasar yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman menjelaskan, kasus ini bermula saat munculnya tren aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi syarat pengecekan vaksinasi.
Tim Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh AKBP Andry Agustino kemudian melakukan patroli siber dan penelusuran.
Polisi mendapati jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa penyuntikan vaksin yang ditawarkan para tersangka secara online melalui media sosial.
Sertifikat vaksin ilegal ini dapat diterbitkan lantaran dua tersangka yang merupakan eks relawan vaksin itu memiliki akses memiliki akses masuk ke website Primary Care.
Tersangka bebas memasukkan data pemesan ke website ini.
"Karena tersangka ini dasarnya relawan saat vaksinasi sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal, akses kalau ini ilegal authority, punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin," kata Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Setelah pemesan memberikan data dan NIK, tersangka IF dan JR kemudian menginputnya melalui website Primary Care.
"Pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," katanya.