SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang oknum dosen di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial LA diduga mencabuli seorang siswa SMP usia 14 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pelaku 44 tahun itu sudah dibekuk Tim Reskrim Polres PPU dan ditetapkan tersangka, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Iming-iming Voucer Pulsa, Kholik Kehilangan Rp 37 Juta di Tabungan, Berikan Kode OTP ke Pelaku
Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan mengatakan kronologi bermula dari pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Sejak itu, pelaku mengajak korban bertemu, Selasa (7/9/2021) siang.
"Kemudian pelaku dari Balikpapan jemput di SMP korban di PPU," ungkap Dian saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Balikpapan dan diinapkan di hotel.
"Di situ terjadi persetubuhan," tutur dia.
Pelaku, kata Dian, sempat mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencari kerjaan buat korban.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga. Keluarga korban melanjutkan dengan melapor Polres PPU.
Baca juga: Iming-iming Pindah Agama, Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk, pada Rabu (8/9/2021).
"Hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup bukti kami tetapkan tersangka," terang dia.
Dikatakan Dian, pelaku berdasarkan pengakuannya bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.