KOMPAS.com - Sampah rumah tangga di Aceh bakal diolah jadi bahan bakar alternatif Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai substitusi bahan bakar fosil. Hasil olahan RDF dari sampah rumah tangga ini rencananya akan dijual ke pabrik semen Andalas, di Lhoknga, Aceh Besar.
Pengolahan sampah rumah tangga ini hasil kerja sama antara Pemprov Aceh, dengan Pemkot Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Abdul Hanan membenarkan hal itu.
“Draf kerja samanya sudah kita bahas bersama dan rencanakan akan ditandatangani sekitar tanggal 29 atau 30 September 2021 mendatang antara Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali,“ kata Hanan, seperti dikutip dari Serambinews.com, Minggu (11/9) di Banda Aceh.
Baca juga: Sampah Rumah Tangga hingga Pakaian Dalam Bekas Bertebaran di Pinggir Jalan, Warga Mengeluh Bau Busuk
Mengelola sampah rumah tangga
Menurut Hanan, ada beberapa poin yang mendasari kerja sama ini.
Pertama, menanggulangi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah rumah tangga di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kedua, mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya dari sampah rumah tangga, limbah secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketiga, menerapkan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif berupa refuse derived fuel (RDF) sebagai subtitusi bahan bakar.
Baca juga: Masyarakat Pulau Tinggi Nikmati Listrik dari Sampah Rumah Tangga
Kabid Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Joni mengatakan, rencana mengolah sampah rumah tangga menjadi bahan bakar substitusi dalam bentuk RDF itu, sudah pernah diwacanakan pemerintah Kota Banda Aceh di TPA Kampung Jawa.
Namun setelah dilakukan studi kelayakan oleh pihak Kementerian PUPR yang akan membantu peralatan pengolah sampah rumah tangga menjadi RDF, hasilnyanya belum layak.
Untuk itu, dipindahkan ke TPA pada unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regeional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Baca juga: Melihat Bank Sampah Banyuwangi, Warga Bisa Tukar Sampah dengan Rupiah