KOMPAS.com - ND, seorang siswi salah satu madrasah ibtidayah (MI) di Aceh Tengah diculik oleh K (24).
Korban hilang usai naik becak saat pulang sekolah. Becak itu membawa ND dan temannya.
Namun, setelah temannya diantar ke rumah, ND hilang tanpa kabar.
Pengemudi becak itu ternyata K. Ia diketahui merupakan seorang residivis.
Ia pernah terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak. Atas perbuatannya itu, dia divonis lima tahun penjara.
Pria tersebut juga pernah kabur dari penjara. Setelah diringkus, K kemudian divonis kembali tiga tahun penjara.
Baca juga: Cerita Warga Kompak Buru Penculik Anak di Aceh Tengah, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penculikan terhadap ND itu telah ditangkap.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah AKBP Nurochman Nurahim mengatakan, korban diculik untuk dieksploitasi secara seksual lewat online.
Motif K melakukan itu untuk mencari uang.
"Tersangka K ini masih coba-coba melakukan ekploitasi, rencananya seperti video seks. Pelaku baru belajar di penjara, karena tersangka seorang residivis, entah bagaimana caranya K belajar. Tetapi rencananya eksploitasi itu gagal," ujarnya, Sabtu (11/9/2021).
Perbuatannya tersebut tak dilanjutkan karena gawainya tak memadai.
"Tersangka K mengaku kebingungan bagaimana cara ekploitasi korban. Masih kalang kabut, sehingga belum sempat melakukan aksinya. Pelanggan juga belum diperoleh," ucap Nurochman di Markas Polres Aceh Tengah.
Ia menambahkan, K juga hampir melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tindakan tersebut gagal usai korban melakukan perlawanan.