BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku tersebut yakni Jurnalis (38) dan Maezuki (37) dengan barang bukti 1.750 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu.
Baca juga: Tergiur Uang Rp 21 Juta, Seorang Sopir di Medan Nekat Membawa Barang Seberat 30 Kg dalam Karung
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah berada di ruang Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Hasil pemeriksaan sementara, diduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia," kata Mudji melalui telepon, Minggu (12/9/2021).
Ia mengatakan, keduanya diamankan saat berada di Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri pada Selasa (7/9/2021).
Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Baca juga: Seorang Mahasiswi Hanyut di Lokasi Pemandian Palaruga
Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah pelaku pemain baru atau jaringan lama.
Menurut Mudji, keduanya selama ini sudah kerap dilaporkan warga karena dianggap meresahkan.
"Namun keduanya berhasil lolos hingga akhirnya kemarin berhasil diamankan," ungkap Mudji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.