Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Olahraga SD di Wonogiri Jadi Predator Anak, 6 Korban Disodomi, Alasannya biar Tambah Tinggi

Kompas.com - 10/09/2021, 11:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap PPH (35), seorang guru olahraga yang menjadi predator anak di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Pria ini ditangkap setelah menyodomi enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/9/2021), menyatakan, sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban sodomi tersangka Hardaya.

Baca juga: Ber-KTP Jatim, Pengasuh Asrama yang Sodomi 3 Bocah di Solok Masih Buron

Enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).

Saat jadi korban, keenam anak itu masih di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini keenamnya sementara sekolah di SMP.

“Sementara baru enam anak yang diketahui jadi korban sodomi tersangka. Bila ada warga yang merasa anaknya menjadi korban tersangka, silakan datang ke Polres Wonogiri,” ujar Dydit.

Menurut Dydit, ulah PPH terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya akhir Juli 2021.

Tidak terima dengan aksi bejat sang guru, orangtua korban melaporkan percabulan anak itu ke Polres Wonogiri pekan lalu.

Hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku sudah mencabuli enam anak-anak didiknya.

Baca juga: Kesakitan Saat Buang Air Besar, Bocah di Solok Mengaku Jadi Korban Sodomi Pengasuh Asrama

Untuk mencabuli para korbannya, PPH berpura-pura meminta para korban memijat tubuhnya. Setelah selesai, giliran tersangka memijat korban.

“Kepada korban, pelaku menyatakan dengan dipijat tubuh korban akan bertambah tinggi. Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” tutur Dydit.

Terhadap kasus itu, kata Dydit, tersangka yang juga seorang PNS itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com