KOMPAS.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq Nasution membongkar modus "lingkaran setan" yang dilakukan oleh jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu diketahui setelah dia menjajal meminjam uang di pinjol ilegal untuk mempelajari seluk-beluk praktik kecurangan mereka.
Menurutnya, pinjol ilegal tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman sehingga bisa menagih sewaktu-waktu.
Bagi pegawai yang digaji per bulan, sistem ini akan menyulitkan.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” ujar Hardi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Diarahkan ke pinjol ilegal lain yang satu jaringan
Kemudian, jika nasabah tidak sanggup membayar, pinjol akan mengarahkan untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.
“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.
Dengan demikian, nasabah akan semakin terjerat utang di banyak aplikasi.
“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40, bingung dia,” papar Hardi.
Baca juga: Cerita Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Hanya Dikirim Rp 700.000