LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mulai mengizinkan warga menggelar hajatan seiring penerapan PPKM level 1.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, hajatan harus tetap dilakukan dengan mengacu protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Kita mempersilakan hajatan dengan prokes ketat. Hiburan diperbolehkan dalam hajatan, tapi pentas seni untuk mengundang massa masih belum diperbolehkan," ujar Yuhronur saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Lamongan Level 1 PPKM, Bupati: Tidak Boleh Euforia
Sejumlah aturan terbaru terkait penerapan PPKM level 1, Pemkab Lamongan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.2/112/413.011/2021 tertanggal 8 September 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Lamongan, Mohammad Nalikan, mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Selain prokes ketat, hajatan juga harus membatasi jumlah undangan 25 persen dari kapasitas.
Jumlah ini sudah termasuk apabila penyelenggara hajatan mengadakan acara hiburan.
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan penyelenggara hajatan harus mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Tamu undangan juga diupayakan agar tidak makan di tempat.
Sementara untuk kegiatan sosial dan keagamaan, juga diizinkan dengan mengacu prokes ketat dan pembatasan hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Khofifah Sebut Lamongan sebagai Daerah Berstatus PPKM Level 1 Pertama di Pulau Jawa
Aturan serupa juga berlaku untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, kecuali untuk sekolah luar biasa maksimal 5 peserta didik per kelas, dan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen dari kapasitas.
"Untuk PTM masih sama, masih kita lakukan sesuai dengan ketentuan (seperti sebelumnya)," ucap Yuhronur.
Sementara poin lain yang berubah seiring PPKM level 1 di Lamongan adalah pembukaan kembali tempat wisata dengan tetap mengacu prokes.
"Kita lakukan persiapan uji coba dengan aplikasi PeduliLindungi, termasuk di (wisata) Sunan Drajat maupun di wisata-wisata desa. Di tempat pariwisata yang ada, kita kuatkan dengan Satgas di masing-masing tempat," kata Yuhronur.
Baca juga: PPKM Level 1, BOR Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Lamongan Tinggal 5 Persen
Untuk tempat wisata dapat mulai beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasi hingga pukul 16.00 WIB.
Selama di lokasi wisata harus tetap menerapkan prokes ketat, pengaturan alur masuk-keluar pengunjung, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung dan pegawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.