PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, terus melakukan razia pengawasan terhadap kafe dan tempat hiburan yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Adapun PPKM level 4 di Kota Padang diperpanjang hingga 20 September 2021.
Pada operasi yang dilakukan Selasa (7/9/2021) dini hari, Satpol PP Padang masih menemukan kafe dan tempat hiburan yang beroperasi melewati jam yang diperbolehkan.
Baca juga: Soal Jadwal Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Wali Kota Padang
"Diharapkan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Alfiadi mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan aturan untuk jam operasional tempat hiburan, yaitu hanya sampai pukul 24.00 WIB.
"Kami terpaksa memanggil pemilik kafe yang berada di kawasan Pondok, karena melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan. Pemiliknya dipanggil untuk diproses," kata dia.
Baca juga: Ramai soal Penertiban Kafe, Ini Aturan Operasional Kafe Selama PPKM
Alfiadi mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena masih berada di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Pemkot Padang sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kita perlu perubahan perilaku dan pola hidup baru. Tentu apabila tidak ada perubahan perilaku dan tetap abai prokes, maka akan sulit keluar dari PPKM level 4 ini," ujar Alfiadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.