KOMPAS.com- Insentif penggali kubur pasien Covid-19 di Kota Malang diduga telah disalahgunakan.
Salah seorang penggali kubur di TPU Pandanwangi, Suhari mengaku, tidak menerima insentif sesuai jumlah yang seharusnya.
Menurutnya, dari jumlah insentif Rp 750.000 per pemakaman, petugas yang menyalurkan diduga memotong sebanyak Rp 200.000.
Alasannya untuk atasan dan sebagai uang bensin.
"Pertama kali menerima insentif itu langsung dua pemakaman. Katanya Rp 750.000 cuma dipotong untuk atasannya katanya Rp 100.000. Terus petugasnya minta lagi buat uang bensin Rp 100.000," kata dia, Senin (6/9/2021).
Sehingga, tim penggali kubur yang seharusnya menerima Rp 1,5 juta untuk dua kali pemakaman hanya menerima Rp 1,1 juta.
Keesokan harinya, Suhari kembali menerima insentif, lagi-lagi jumlahnya diduga dipotong.
"Yang besoknya juga Rp 550.000," ujarnya.
Seharusnya 35 kali, hanya terima 3 kali
Suhari mengemukakan, selama pandemi dirinya hanya menerima tiga kali insentif pada 2020 lalu.
Padahal, ada 35 jenazah yang dimakamkan.
Selama pandemi ini, dia hanya menerima insentif Rp 1.650.000.
Uang itu mulanya dia berikan ke bendahara paguyuban yang mengelola TPU.
Namun, karena bendahara menolak, uang tersebut digunakan untuk membeli alat-alat gali kubur.
Menurut dia, terkadang penggalian kuburan di TPU itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat. Sehingga, uang insentif yang diterima tidak untuk dirinya sendiri.
Hal yang sama juga dialami oleh Taufan Putra (56), penggali kubur di TPU Plaosan.
Meski telah 11 kali menggali kubur, dia mengaku hanya menerima tiga kali insentif, yakni untuk pemakaman yang keempat, keenam dan ketujuh.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Malang, Siswa Boleh Tak Pakai Seragam