BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial GM (26) ditangkap polisi karena membawa 30 kilogram daun ganja kering di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (5/9/2021).
Kepada polisi, GM mengaku mendapatkan ganja dari kurir yang ditemuinya di Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse dan Narkoba yang sebelumnya menerima informasi adanya pengiriman daun ganja lintas provinsi.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Sebut Ganja Aman Digunakan untuk Kebutuhan Medis
Pelaku kemudian diciduk saat turun dari kapal penyeberangan di Tanjung Kalian.
Selain daun ganja kering, polisi juga mengamankan satu unit mobil Innova warna hitam yang dikendarai pelaku.
"Barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik, dilakban coklat, sebanyak 35 bungkus dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung," ujar Maladi dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kedapatan Miliki Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap Polisi di Puncak Bogor, Terancam 5 Tahun Penjara
Maladi menuturkan, saat pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas langsung mengamankan pelaku berikut kendaraan.
GM dibawa ke Polsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan satpam Tanjung Kalian.