KUPANG, KOMPAS.com - IR (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, ditangkap anggota Resmob Subdit III, Jatanras, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena mencabuli putrinya NR (15).
"Pelaku ditangkap kemarin, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Krisna menyebut, NR yang merupakan siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang itu diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Pelaku ini cabuli anaknya, saat sang istri tidak berada di rumah," kata Krisna.
Krisna menambahkan, pelaku mencabuli putrinya sejak 2018. Saat itu, korban masih kelas satu SMP.
Korban yang sering dicabuli ayahnya tetap bersekolah. Menurut Krisna, pelaku mencabuli korban terakhir pada Agustus 2021.
Tindakan bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu. Korban mengaku tak tahan dengan perbuatan ayahnya itu.
Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu lalu mendatangi Mapolda NTT untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Baca juga: Khalimatus Sadiyah Raih Emas di Paralimpiade Tokyo, Khofifah: Putra dan Putri Jatim, Contoh Alim!
Polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
"Korban sudah menjalani visum. Anggota juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku," ujar Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.