Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan 2 Remaja Jakarta Kelabui Polisi agar Lolos Ganjil Genap Puncak Bogor: Tukar Pelat Nomor Beat dengan Nmax

Kompas.com - 05/09/2021, 18:03 WIB
Aprillia Ika

Editor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dua remaja asal Jakarta akal-akalan menggunakan pelat nomor yang saling ditukarkan, agar lolos penerapan uji coba ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Sabtu (4/9/2021).

Hal itu diungkap Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat. KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut mengatakan, pelaku adalah dua remaja berinisial JP dan MR asal Jakarta.

Keduanya mencoba mengakali petugas agar lolos ganjil genap di lokasi pemeriksaan di Rainbow Hills arah Puncak.

Baca juga: Selepas Ganjil Genap, Polisi Terapkan One Way di Puncak Bogor

JP dan MR tak saling kenal, berkomplot kelabui polisi

"Jadi JP ini menukar pelatnya dengan (pelat milik) MR supaya nopolnya genap sehingga bisa lolos pemeriksaan. Keduanya enggak saling kenal, ketemu di jalan, JP minta tolong ke MR," ungkap Ketut kepada Kompas.com saat ditemui di pospol Simpang Gadog, Sabtu.

Ketut menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas kepolisian yang tengah bertugas menyekat kendaraan mengarah ke atas Puncak.

Saat itu, petugas melihat sepeda motor Honda Beat milik JP menggunakan Nopol B 4560 SKX hanya di bagian depan saja.

Polisi langsung memeriksa kelengkapan surat-surat motor Beat milik JP tersebut.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor, 2.320 Kendaraan Diminta Putar Balik

Pelat nomor Beat ditukar pelat nomor NMax

Kepada polisi, JP sempat berkilah bahwa STNK motornya tidak dibawa.

"Pas diperiksa, alasannya STNK enggak ada lupa bawa, tapi setelah kita cek lagi rupanya pelat nomor yang dipasang itu bukan yang asli. Tapi pelat nomor jenis motor lain," ucap Ketut.

"Selang berapa menit, sepeda motor pemilik pelat nomor aslinya datang. Yamaha Nmax yang dikendarai MR. Dari sini akhirnya ketahuan bahwa MR meminjamkan pelatnya (B4560SKX) ke motor Honda Beat milik JP. Nomor pelat Beat itu aslinya B4923TPN," sambung Ketut.

Kedua pengendara sepeda motor ini langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor, 2 Pengendara Tak Saling Kenal Bertemu di Jalan dan Berkomplot Kelabui Polisi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com