Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Pemprov: Kita Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 05/09/2021, 09:38 WIB
Perdana Putra,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya buka suara soal polemik surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. 

Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengatakan, persoalan surat tersebut sudah masuk ranah hukum.

"Karena sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus menghormati proses hukumnya," kata Jasman Rizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: 6 Fakta Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Bungkam hingga Usulan Hak Angket

Jasman yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Sumbar itu mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang diyakini sangat profesional.

"Kita tidak ingin memberikan pendapat, karena dengan memberikan jawaban ataupun klarifikasi, nanti terkesan membuat opini atau penggiringan opini. Rasanya itu kurang pas," jelas Jasman.

Pemprov Sumbar, kata Jasman, sangat mendukung segala upaya proses hukum yang sekarang lagi berproses.

"Sekali lagi disampaikan, marilah kita hormati proses hukum oleh penegak hukum. Kita juga mengimbau semua pihak, kiranya juga dapat menghormati semua proses hukum ini," kata Jasman.

Baca juga: Gubernur Sumbar Tidak Mau Ditanya Wartawan soal Surat Minta Sumbangan

Sebelumnya diberitakan, kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjadi polemik yang belum terhenti.

Kasus itu berawal dari penangkapan lima orang terduga pelaku penipuan yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Sumbar, Jumat (13/8/2021). Sumbangan diminta dengan dalih membuat buku 'Potensi Sumatera Barat'.

Lima pelaku tersebut memiliki bekal surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Saat ditangkap, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta dari 21 pengusaha, pihak BUMN, dan kampus.

Selain itu masih ada 3 dus karton surat sumbangan yang belum didistribusikan.

Setelah menyelidiki, polisi menyebutkan tidak terbukti kasus dugaan penipuan. Polisi pun menyelidiki dugaan lain berupa tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com