BATAM, KOMPAS.com – Seorang bocah yang merupakan murid kelas VI sekolah dasar (SD) di Batam, Kepulauan Riau, diketahui menjadi anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Bengkong berhasil membekuk tujuh anggota komplotan curanmor dan seorang penadah.
Para pelaku tersebut yakni DH (16), MA (17), NAP (14), MJF (15), MR (17), Fv (14) dan AD (16).
Ketujuh orang ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Komplotan Curanmor Modus COD Ditangkap, Saat Beraksi Pelaku Mengaku Polisi
"Sementara satu pelaku lain berinisial DB (20) turut diamankan karena merupakan penadah, yang menerima hasil curian dari ketujuh pelaku tersebut,” kata Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui telepon, Sabtu (4/9/2021).
Para pelaku yang sebagian besar masih berstatus pelajar ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Para pelaku biasanya menargetkan motor jenis Yamaha Vega yang memang disenangi oleh mereka.
Bob mengatakan, sebagian motor hasil curian dijual kepada penadah. Sementara sebagian lagi digunakan sendiri oleh para pelaku.
"Mereka memang senang dengan jenis Yamaha Vega ini. Mereka ingin memiliki, tapi tidak mampu membeli, sehingga menjadi pelaku pencurian," kata Bob.
Baca juga: Jamin Seleksi CPNS Transparan, Wakil Wali Kota Batam: Anak Saya Saja Tak Lulus