Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Bungkam hingga Usulan Hak Angket

Kompas.com - 05/09/2021, 07:00 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjadi polemik.

Kasus itu berawal dari ditangkapnya lima orang terduga penipu yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Sumbar, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Kasus Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Gerindra Usul Hak Angket

Sumbangan diminta dengan dalih membuat buku Potensi Sumatera Barat.

Baca juga: Update Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Polisi Tak Temukan Dugaan Penipuan, Lanjut ke Dugaan Korupsi

Lima pelaku tersebut memiliki bekal surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Baca juga: Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Terduga Pelaku Penipuan Kembalikan Uang

Saat pelaku ditangkap, polisi mendapati uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta dari 21 pengusaha, pihak BUMN, dan kampus.

Baca juga: Pengakuan Sekda soal Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Polisi juga menemukan tiga dus karton berisi surat sumbangan yang belum didistribusikan.

Berikut lima fakta polemik surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar yang telah dirangkum Kompas.com: 

1. Surat asli

Berdasarkan pengakuan lima pelaku dan sejumlah saksi, surat yang dibawa pelaku adalah asli dari Bappeda Sumbar.

Begitu juga saksi Sekda Sumbar Hansastri juga menyebut asli, tapi mengaku tidak mengetahui soal tandatangan gubernur.

Saksi ES, yang diduga orang dekat Gubernur Sumbar saat diperiksa juga mengaku mengenalkan lima pelaku ke Mahyeldi.

2. Dugaan penipuan tidak terbukti

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyebut, dugaan penipuan tidak terbukti.

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, kendati kasus penipuan tidak terbukti, petugas masih melanjutkan kasus tersebut dengan dugaan korupsi.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan keterangan di lapangan," kata Imran, Senin (30/8/2021) lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com