BLITAR, KOMPAS.com - Hartatik, warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan Kepala Desa Ngadri, MM ke polisi.
Kades MM dilaporkan atas tuduhan menggelapkan dana BST yang seharusnya dia terima awal Agustus lalu.
Perempuan berusia 49 tahun yang juga kader Posyandu di desanya itu seharusnya menjadi penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah untuk ayahnya, Lasmito.
Meskipun Lasmito sudah meninggal dunia sekitar 10 tahun yang lalu, nama Lasmito masih terdaftar sebagai salah satu dari 39 warga Desa Ngadri yang menjadi penerima BST dari Kementerian Sosial.
"Kenyataannya almarhum ayah saya menjadi salah satu penerima, dan saya ahli waris yang berhak menerimanya. Tapi sampai sekarang BST itu tidak pernah saya terima," ujar Hartatik saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu sore (4/9/2021).
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Dalam Karung di Blitar Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya
Hartatik mengaku, mengetahui bahwa ayahnya tercantum sebagai salah satu penerima dana BST dari sejumlah tetangganya yang juga bekerja di Kantor Desa Ngadri.
Padahal, lanjutnya, sejumlah tetangga yang lain sudah menerima pencairan dana BST tersebut karena memang pencairan dana BST dilakukan serentak di setiap desa.
Sejauh yang dia tahu, dana BST diserahkan oleh petugas Kantor Pos setempat kepada kepala desa.
Jumlah dana BST yang diserahkan kepada kepala desa, jelasnya, akan disesuaikan dengan daftar penerima yang sudah dilengkapi dengan verifikasi termasuk tanda tangan atau cap jari penerima.
"Kalau ayah saya yang sudah meninggal tercantum nama dan tanda tangannya jadi siapa yang tanda tangan?" ujarnya.
Baca juga: Uang Dikembalikan, Kasus Pemotongan Dana BST Rp 300.000 di Karawang Dihentikan