PONTIANAK, KOMPAS.com - Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.
Dalam peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana mengatakan, Jemaah Ahmadiyah telah berada di Kabupaten Sintang sejak tahun 2004 dan Masjid Miftahul Huda telah berdiri sejak tahun 2007.
Baca juga: Massa Bakar Bangunan dan Rusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Polisi: Personel Kita Tetap di Sana
Menurut Yendra, pada Kamis (29/7/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sintang Forkopimda dan perwakilan masyarakat di Desa Balai Harapan menggelar pertemuan.
“Namun saat itu Ahmadiyah tidak diundang,” kata Yendra dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (3/9/2021).
Yendra menerangkan, setelah pertemuan tersebut, Plt Bupati dan rombongan datang ke Masjid Miftahul Huda dan mempertanyakaan jumlah anggota serta status kepemilikan lahan tanah tempat berdirinya masjid.
“Tanggal 4 Agustus 2021, Plt Bupati Sintang mengadakan rapat membahas solusi Ahmadiyah sebagai tindak lanjut kunjungan ke Desa Balai Harapan dan Masjid Miftahul Huda sebelumnya,” terang Yendra.
Tak lama kemudian, tepatnya tanggal 12-13 Agustus 2021, sejumlah masyarakayt yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam waktu 3X24 jam.
Atas ultimatum ini, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Sintang yang juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI.
Tanggal 13 Agustus 2021, Pimpinan JAI di Kabupaten Sintang menerima surat dengan Nomor 300/226/Kesbangpol-C perihal Tindak Lanjut Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.
Pada hari yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang mengirimkan surat kepada Bupati Sintang menyampaikan dukungan kepada Aliansi Umat Islam.
“Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Bapak Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021,” jelas Yendra.
Baca juga: Kondisi Masih Kondusif, 72 Jemaah Ahmadiyah Sintang Belum Diungsikan
Tak sampai di situ, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.53 WIB, Pengurus JAI Kabupaten Sintang menerima informasi tentang surat undangan dari pemerintah daerah yang intinya meminta perwakilian JAI maksimal 4 untuk hadir dalam pertemuan pada tanggal 31 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB.
“Ternyata Bupati dan Wakil Bupati Sintang tidak hadir hadir karena alasan sakit. Sehingga diwakili asisten dan menyerahkan surat tentang penghentian aktivitas bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh jemaah Ahmadiyah,” ucap Yendra.
Pada saat itu, ucap Yendra, perwakilan JAI yang hadir tidak diizinkan untuk berbicara.