KOMPAS.com - Taufan Putra (56), seorang penggali kubur di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, mengaku belum menerima seluruh insentif yang menjadi haknya.
Ia bercerita selama pandemi telah menggali makam untuk 11 pasien Covid-19 yang meninggal.
Sebagi penggali kubur, seharusnya ia menerima insentif Rp 750.000 untuk satu kali pemakaman karena ia melakukannya seorang diri.
Namun ternyata ia hanya menerima 3 kali insentif. Bahkan ia pernah menerima insentif Rp 650.00 karena dipotong Rp 100.000 untuk alasan administrasi.
"Tekennya (kuitansi yang ditandatangani) Rp 750.000 tapi yang dikasih Rp 650.000. Katanya untuk administrasi," kata Taufan di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, Jumat (3/9/2021).
Taufan mengatakan, insentif yang dipotong itu merupakan insentif pemakaman keempat yang dilakukannya.
Untuk pemakaman keenam dan ketujuh, insentif itu diterima utuh.
Baca juga: Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 di Malang, Wali Kota: Bukan Penggelapan, Memang Belum Cair
"Saya terima insentif pertama dipotong oleh petugasnya. Insentif berikutnya ini turun diantar oleh petugas RW, itu utuh Rp 750.000. Itu kuitansinya resmi," katanya.
Sampai saat ini, Taufan belum menerima insentif lagi. Padahal masih ada delapan kali insentif yang harus diterimanya.
Ia berharap insentif yang ia terima segera cair karena menjadi haknya sebagai penggali kubur.
"Kalau memang itu hak saya, ya dikasihkan. Kerjaan saya kan berat. Kalau ada (makam) yang ambles, saya yang perbaiki. Tapi hak saya tidak dikasihkan," kata Taufan yang juga merupakan juru kunci di TPU tersebut.
Ia sendiri menggali makam Covid-19 antara 29 Juli 2020 hingga 6 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Level 3, Mal di Malang Raya Dibuka Lagi, Pengelola: Jangan Takut...