BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali secara resmi menurunkan harga rapid test antigen maksimal menjadi Rp 99.000.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mengawasi harga tertinggi rapid test antigen di Bali.
Jika ditemukan ada yang melanggar, pihaknya tak segan menutup layanan kesehatan yang melanggar.
Baca juga: Bali Dominasi Zona Merah Covid-19, Dinkes: Masih Banyak Kerumunan
"Sanksi yang paling berat kita tutup atau dicabut izinnya, tapi tahapannya kan ditegur dulu, tidak langsung ditutup," ujarnya, Jumat (3/9/2021).
Meski begitu, ia yakin tak akan ada layanan atau fasilitas kesehatan yang masih mematok harga melebihi harga yang telah ditentukan.
"Saya yakin teman - teman tidak akan melanggar, kalau melanggar kasih tahu saya," tutur Suarjaya.
Ketentuan harga tertinggi rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.18.445/2991/PELKES/DISKES tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) yang diteken Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
"Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RDT-Ag menetapkan tarif pemeriksaan RDT- Ag setinggi-tingginya Rp 99.000," kata Indra dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Cerita Nyoman Darma, Tukang Sapu Kantor Gubernur Bali Berjuang Rawat 4 Anaknya yang Lumpuh
Indra menyebut, penurunan harga rapid test antigen itu berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 Tanggal 1 September 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen.
Indra mengatakan, harga rapid test antigen maksimal Rp 99.000 di Bali secara resmi berlaku hari ini, Jumat.
"Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.