NUNUKAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara menuntut Kaharuddin Bin Leo Idris dengan 5 tahun penjara dalam sidang virtual yang digelar Kamis (2/9/2021) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kaharuddin Bin Leo Idris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ujar JPU Nurhadi membacakan tuntutannya di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai majelis hakim Yudho Prakoso.
Nurhadi menjelaskan, ada pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan yang melandasi tuntutan tersebut.
Baca juga: Pelajar SMP di Banyumas Mulai Divaksin Covid-19, Ada yang Tak Diizinkan Orangtua
Point yang memberatkan, terdakwa belum meminta maaf pada keluarga korban, tidak memberikan pertolongan pada korban dan malah membuang jasad korban ke semak-semak untuk menyembunyikan kematian korban.
Adapun hal meringankan dari terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya serta sangat menyesal atas perbuatannya. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut.
Nurhadi menyatakan, terdakwa Kaharuddin bin Leo Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
‘’Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya’," ucap Kaharuddin.
‘’Terdakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 181 KUHP (sebagaimana dakwaan kombinasi penuntut umum),’’lanjut Nurhadi.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan serta menyatakan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari korban Belandina Ulfa
Satu unit mobil dump truck Toyota Dyna Nomor Polisi KU 8022 P warna kuning, dan 1 lembar STNK-nya dikembalikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
‘’Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 3.000,’’kata Nurhadi lagi.
Baca juga: Kisah Heroik Bidan Awanti, 50 Kali Bantu Kelahiran Pasien dari Atas Perahu di Tengah Laut
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di semak belukar dan tertutup daun pisang di areal kebun tak jauh dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021).
Mayat itu ternyata adalah Balandina Ulfa (21), mahasiswi sekaligus ibu muda yang tewas ditabrak truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan.
Usai menabrak korban, sopir truk yang belakangan diketahui bernama Kaharuddin (50) sempat membawa jenazah Ulfa berkeliling hingga akhirnya membuangnya ke kebun.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, korban ditemukan di semak belukar di tepian sungai hampir tengah malam. Saat itu, kondisi mayatnya sangat mengenaskan.