BANJARNEGARA, KOMPAS.com - RS (25), warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang menghabisi istrinya, Yohana (21) terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Banjarnegara
Donna menjelaskan, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut pada Minggu (29/8/2021) pagi.
"Pelaku memantau terus chating korban dan pria idamannya," ujar Donna.
Seperti diketahui, pelaku tega membunuh sang istri karena terbakar cemburu.
Pelaku mengetahui Yohana menjalin hubungan dengan pria lain pada 20 Agustus 2021 melalui chat Facebook.
"Di situ (pelaku) terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan Minggu pagi. Yang bersangkutan menyanggongi korban, tujuannya menunggu korban pulang kerja," kata Donna.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Banjarnegara, Suami Adang Istri Saat Pulang Kerja dan Aniaya hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terhadap perempuan muda terjadi di Desa Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran.
Di tengah pertengkaran tersebut, kata Donna, pelaku memukul korban hingga tersungkur.
Saat korban tersungkur pelaku terus memukuli korban.
"Warga yang melihat kejadian itu kemudian mendekati dan melihat pelaku menusuk leher korban menggunakan pisau," ujar Donna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.