AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api dan amunisi sisa konflik 1999 agar menyerahkannya kepada TNI, Polri, atau pemerintah desa.
Polda Maluku menjamin warga yang menyerahkan senjata secara sukarela akan dilindungi dan tidak akan diproses hukum.
Baca juga: Warga di Pulau Seram Serahkan 1 Pucuk Senjata Mesin Ringan ke Kodam Pattimura
“Bagi yang menyerahkan secara sukarela akan kita lindungi tapi kalau sampai kedapatan (tertangkap) akan kita hukum,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Ia menegaskan, warga yang menyimpan, menguasai, dan menggunakan senjata api secara illegal, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kalau ketangkap dijerat undang-undang darurat, sehingga kalau mengetahui ada yang menyimpan segera laporkan ke kami atau TNI,” ujarnya.
Senjata api organik dan amunisi berbagai jenis beredar di Maluku setelah asrama Brimob Tantui Ambon dibakar massa saat konflik kemanusiaan di Ambon pada 1999-2003. Gudang senjata di dalam asrama itu dibobol warga.
Roem mengakui hingga saat ini senjata api yang dicuri dari gudang senjata tersebut masih beredar di Maluku.
Meski begitu, Roem tak memerinci jumlah senjata api yang beredar. Ia juga tak menjelaskan siapa saja pihak yang memegang senjata terebut.
“Saya tidak tahu pasti berapa jumlah senjata api yang masih beredar, yang jelasnya, senjata yang hilang dari gudang yang sudah ditemukan itu semuanya belum kembali,” katanya.
Oleh karena itu, Roem meminta agar warga yang masih menyimpan senjata api sisa konfik agar segera mengembalikannya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Jembatan Merah Putih Ambon ke Kejaksaan
Ia juga mengimbau warga yang mengetahui informasi keberadaan senjata api ilegal itu bisa melapor ke polisi.
“Silakan dilaporkan, lagian Maluku ini sudah sangat kondusif sekali untuk apalagi mau simpan senjata api dan amunisi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.