Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemburu Harimau di Riau Ternyata Juga Menjerat Rusa dan Beruang

Kompas.com - 02/09/2021, 13:34 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BAT ditangkap atas kasus perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau.

Pria berusia 58 tahun ini dibekuk tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan Polda Riau.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Bagian Tubuh Remaja yang Diterkam Harimau Akhirnya Ditemukan

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu lembar kulit harimau sumatera.

"Pelaku menangkap harimau dengan cara memasang jerat di hutan," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Subhan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Dia menyebutkan, setelah harimau terjerat, lalu dibunuh dan dikuliti.

Kulit harimau itu kemudian diperdagangkan oleh BAT.

Namun, belum sempat kulit harimau itu terjual, BAT lebih dulu ditangkap petugas.

Selain menangkap harimau sumatera, pelaku juga memburu rusa, yang termasuk satwa dilindungi seperti harimau.

"Kami menyita dua janin rusa. Rusa ini ditangkap pelaku juga dengan jerat," ujar Subhan.

Baca juga: Soal Tiga Harimau Sumatera Mati Terjerat di Aceh, Polisi Periksa Pemasang Perangkap

Subhan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Subhan.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala BBKSDA Riau Hartono mengatakan, pelaku BAT menangkap harimau tersebut sekitar sebulan yang lalu.

Pelaku sebenarnya tidak hanya satu orang.

"Pada saat pelaku melakukan pemasangan jerat dia sendiri. Tetapi, pada saat eksekusi penembakan (harimau), oleh kawannya yang kabur saat penangkapan," kata Hartono kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera di Riau, 1 Lompat dari Jembatan

Menurut Hartono, kulit harimau itu diawetkan dengan cara direndam dengan menggunakan spiritus.

Hartono menyebutkan, selain barang bukti kulit harimau sumatera dan dua janin rusa, juga ditemukan empat taring beruang.

"Ini artinya, pelaku sudah banyak membunuh satwa dilindungi," tutur Hartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com