Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku di Tol Masuk ke Kota Bandung, Ini Aturannya

Kompas.com - 02/09/2021, 09:41 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bandung, Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung menerapkan aturan ganjil genap.

Ganjil genap berlaku di lima gerbang tol di Kota Bandung.

Hal tersebut dilakukan untuk mengontrol mobilitas kendaraan yang masuk ke Kota Bandung.

Pada Kamis (2/9/2021), Polrestabes mengadakan gelar pasukan penerapan ganjil genap di Mapolrestabes Bandung.

Baca juga: 5 Ruas Tol Bandung Berlaku Ganjil Genap hingga Malam Hari

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Ini untuk mengerungai arus kendaraan yang masuk ke kota Bandung," ucap Kepala Polisi Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung, Kamis.

Nantinya, ratusan personel akan diterjunkan di lima titik tol yang dimaksud untuk melakukan penerapan ganjil genap.

"Total 467 personel dari Polrestabes Bandung, itu di luar Dishub dan TNI," kata Aswin.

Baca juga: Video Viral Petugas SPBU di Bandung Jadi Target Amukan Massa, Ini Kata Polisi

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto mengatakan, aturan ganjil genap ini akan diberlakukan setiap akhir pekan pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Adapun lima gerbang tol yang dilakukan ganjil genap yakni Tol Pasteur, Pasir Koja, Moch. Toha, Kopo, dan Buahbatu.

"Waktunya akan dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," ucap Rano.

Untuk teknis penerapannya, menurut Rano, misalnya pada hari penerapan angka ganjil, maka kendaraan yang bisa masuk yakni kendaraan yang memiliki nomor ganjil di belakang nomor pelat kendaraan tersebut.

"Misal besok tanggal ganjil, maka pelat nomor ganjil yang boleh masuk. Tiap TNKB ada pelat nomor ujungnya, 1, 3, 7 itu ganjil bisa," kata dia.

Khusus pelat nomor dari luar Bandung

Apabila ada kendaraan luar Kota Bandung yang tak sesuai dengan penerapan ganjil genap tersebut, maka petugas akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.

"Sesuai arahan Dirlantas Polda Jabar, pelaksanaan ganjil genap dikhususkan kepada  masyarakat berpelat nomor luar Kota bandung," ucap Rano.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com