Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Tatap Muka di Bangkalan Dimulai 6 September, Tak Ada Istirahat Keluar Ruangan

Kompas.com - 01/09/2021, 14:24 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan telah mengeluarkan beberapa aturan terkait persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan terbatas.

Sederet aturan tertuang melalui surat edaran yang dikeluarkan Bambang Budi Musitka selaku Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan.

SE dengan Nomor: 421.3/2429/434.101/2021 menyebutkan 8 poin yang harus dilakukan oleh semua sekolah Dasar dan Menengah.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bangkalan Baru 12 Persen, Masyarakat Dinilai Kurang Antusias

Poin pertama  yaitu, PPKM dengan Level 3, satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM terbatas (dengan menerapkan prokes) dan atau pembelajaran jarak jauh.

Kedua, PTM terbatas di Kabupaten Bangkalan akan dilaksanakan mulai 6 September 2021.

Kemudian ketiga, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilakukan Vaksinasi Covid-19. Apabila terdapat tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum vaksinasi Covid-19, disarankan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Lalu, keempat dan kelima, tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan satgas, tokoh terdekat.

"Poin enam, ada persetujuan dari orang tua untuk PTM, dan untuk PAUD hanya 33 persen siswa, sedangkan sekolah dasar maksimal 50 persen," kata Bambang, Rabu (1/09/2021).

Pada poin enam tersebut, juga meminta kepada satuan pendidikan agar mekanisme pembelajaran nya dilakukan 2 hari PTM, 2 hari PJJ, dan 3 hari libur.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Surabaya Siap Digelar meski Sedikit Orangtua yang Izinkan Anaknya

Setelah dilihat selama dua pekan dan hasil evaluasi kondisi virus Covid-19, maka mekanisme akan berubah 3 hari PTM, 3 hari PJJ, dan satu hari libur.

Adapun waktu yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, PAUD hanya diperbolehkan melakukan PTM selama dua jam, sedangkan SD dan SMP 3 jam dengan 6 mata pelajaran masing-masing 30 menit.

"Tidak ada istirahat keluar ruangan, hanya di dalam kelas selama 15 menit. Menggunakan masker 3 lapis dan orang tua tidak diizinkan untuk menunggui," papar dia.

Kemudian poin ketujuh, para satuan pendidikan diminta membuat laporan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM secara berkala pada dinas pendidikan melalui bidang masing-masing.

"Terakhir, selalu memperhatikan perkembangan virus Covid-19 secara berkala," tandas dia.

Baca juga: Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Warga karena Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Isinya

Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan PTM digelar ketika dapat izin dari orang tua murid.

Bupati Ra Latif tak ingin kesempatan pelonggaran di satuan pendidikan justru menimbulkan klaster baru.

"Jangan sampai timbul klaster baru. Izin orang tua penting untuk dijadikan dasar PTM terbatas," pinta dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com