Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Peladang yang Ditangkap karena Tradisi Bakar Kebun

Kompas.com - 31/08/2021, 18:03 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Ingatan Musa seketika berbalik mengenang peristiwa dua tahun lalu.

Ketua Lembaga Adat Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) ini, menyaksikan ratusan masyarakat adat Paser tumpah ruah ke jalan.

Mereka mendatangi kantor Bupati Kabupaten Paser, meminta tiga peladang yang ditangkap polisi karena membakar ladang, dibebaskan dari tudingan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Membakar ladang itu tradisi, sudah turun temurun yang jadi kearifan lokal bagi kami masyarakat adat Paser,” ungkap Musa mengenang peristiwa yang terjadi pada pertengahan September 2019 lalu itu saat dihubungi Kompas.com, pekan terakhir Agustus 2021.

Baca juga: Ketika Tradisi Berladang Suku Dayak Dituding Picu Karhutla

Musa bilang tradisi membakar lahan dalam masyarakat adat Paser dikenal dengan istilah Neket Jowa.

Istilah ini merujuk pada lahan yang sudah dirintis kering dan siap dibakar ketika tiba musim tanam.

Istilah lain, Ngoak merujuk pada pinggiran kebun yang dibersihkan sebelum dibakar agar tidak menjalar hingga memicu karhutla.

“Kami juga meyakini dengan membakar, padi tumbuh subur tanpa memberi pupuk,” tutur dia.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Margaretha Seting Beraan bilang, saat itu para peladang di Kabupaten Paser ditangkap saat membakar ladang sendiri.

"Mereka bikin kumpulan (rumput) sedikit-sedikit bakar, sedikit-sedikit bakar, lalu datang polisi ambil yang punya ladang,” kisah Margaretha saat dihubungi Kompas.com pekan pertama Agustus 2021.

Meski pun, kata Margaretha, para peladang yang ditangkap ini sudah lapor ke RT dan lurah sebelum bakar.

Baca juga: Ular Sanca hingga Kura-kura Mati Terbakar akibat Karhutla di Riau

Peladang saat membakar, juga mengajak anggota keluarga dan tetangga-tetangganya menjaga ladang berluas rata-rata di bawah satu sampai dua hektar itu agar api tak menjalar.

Beralih ke Kutai Timur, dua petani singkong dan cabai di Sangatta Utara juga ditangkap karena kasus karhutla pada kurun waktu sama, September 2019.

Ketika hari tiba senja, petani singkong Ashar tengah sibuk mengumpulkan rerumputan kering di atas lahan seluas 15×20 meter.

Lahan itu ia bersihkan untuk tanam singkong saat musim hujan tiba.

Ketika tumpukan rerumput terbentuk, ia memantik korek api gas yang ada ditangannya.

Lalu menyulutkan ke tisu bekas dan meletakan ke tumpukan rerumputan kering di depannya. Seketika kobaran api menyapu bersih rerumputan itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com