KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AL karena diduga telah memperkosa seorang gadis berusia 20 tahun di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut polisi, perbuatan bejat AL itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) di sebuah penginapan dengan dalih ritual untuk menyembuhkan korban.
“Pelaku mengatakan korban memiliki penyakit. Pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit korban. Lalu dibawa ke salah satu penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: 4 Fakta Wanita Pengusaha Asal Jakarta Sewa Komplotan Begal Culik Sopir Taksi Online di Makassar
Menurut David, korban awalnya diminta untuk melepas baju dan celana di penginapan dengan dalih syarat ritual oleh pelaku.
Korban menolak, namun diancam pelaku jika tak menurui syarat itu akan menjadi gila.
Pelaku yang telah kalap pun segera memerkosa korban. Korban sempat melawan.
Baca juga: Modus Pengobatan Alternatif, Pria Paruh Baya di Singkawang Perkosa Gadis 20 Tahun
“Korban juga sempat melawan saat diperkosa, namun tersangka memegang kedua tangannya,” jelas David.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya melapor karena tak tak terima dengan perbuatan pelaku.