Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Surat Tanah 3,7 Hektar di Kalbar Pernah Terjerat Kasus yang Sama

Kompas.com - 30/08/2021, 19:10 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan, Al, tersangka pemalsuan surat tanah di Desa Wajok Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata pernah dihukum terkait kasus yang sama pada tahun 2006.

Rizal mengatakan, AI dilaporkan pada tahun 2006, kasusnya ditangani Polda Kalbar.

“Perkara tersebut, AI divonis bersalah sesuai dengan putusan nomor: 36 Pid B 2007 Pengadilan Negeri Pontianak, dengan hukuman percobaan,” kata Rizal saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Tanah Seluas 3,7 Hektar, Seorang Pria di Mempawah Ditangkap

Dalam kasus lamanya, kata dia, AI menggunakan dokumen surat ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) palsu.

“Modusnya sama, tapi ini surat ukur. Yang dia gunakan juga sebagai alat bukti surat dalam persidangan PTUN Pontianak,” jelas Rizal.

Diberitakan sebelumnya, AI kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

AI diduga memalsukan surat segel tanah seluar 3,7 hektar tahun 1953. Tanah tersebut berada di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Surat segel tersebut diduga ilegal, karena tanda tangan kepala desa dipalsukan,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Surat Vaksin di Samarinda, 9 Orang Ditangkap

Dikatakan Rizal, perkara tersebut bermula tahun 2013, saat itu tersangka AI menggunakan surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang terdapat tanda tangan Kepala Desa wajok Hulu, atas nama Ketong.

Surat tersebut digunakan AI sebagai alat bukti surat atas kepemilikan tanah dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Mempawah.

“Sidang tersebut dimenangkan tersangka AI. Dia kemudian memiliki serta menguasai tanah tersebut,” jelas Rizal.

Kemudian, pada tahun 2020, surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang telah digunakan AI sebagai alat bukti di persidangan perdata ditemukan kejanggalan dan kemudian dilaporkan ke Polres Mempawah.

“Dalam penyidikan, ditemukan dugaan bahwa tanda tangan kepala desa di surat segel jual beli tanah tahun 1953 tersebut palsu,” ungkap Rizal.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Kemudian, lanjut Rizal, tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mempawah atas status hukumnya tersebut pada Kamis (19/8/2021) sampai Jumat (27/8/2021).

Namun, hakim yang memimpin perisdangan, Ezra Sulaiman memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, penetapan tersangka serta penahanan dianggap sah, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com