KOMPAS.com - WR (19), remaja yang memerkosa nenek 63 tahun berinisial S saat tepergok mencuri di rumah korban di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
WR ditangkap polisi saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya, Sabtu (28/8/2021).
Kepada polisi, JW mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban.
"WR sudah mengakui perbuatannya setelah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Diceritakan Dedi, peristiwa itu terjadi saat pelaku bersama dengan tiga rekannya yakni IK, JR, dan RN mencuri di rumah korban, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat melakukan aksinya, kata Dedi, para pelaku ini memiliki peran masing-masing.
Otak pencurian tersebut yakni IK, WR sebagai eksekutor, sementara JR dan RN yang memantau lokasi dan memberitahukan kondisi kepada WR jika melihat kedatangan seseorang.
"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," ujarnya.
Baca juga: Pergoki Maling, Nenek Berusia 63 Tahun Diperkosa, Tabung Gas Dibawa Lari Pelaku