Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Melanggar soal Tes Covid-19, Begini Tanggapan Kepala Lab Biokesmas NTT

Kompas.com - 27/08/2021, 18:43 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

KUPANG, Kompas.com - Kepala Lab Biokesmas NTT Fima Inabuy memastikan kegiatan di lab telah memenuhi tahap persyaratan sebagai lab pemeriksa Covid-19.

Hal ini merespons penutupan oleh Dinas Kesehatan Kupang lantaran dianggap melanggar sejumlah peraturan soal pemeriksaan hasil tes Covid-19.

Dalam proses perizinannya, Fima menuturkan, Lab Biokesmas sudah beberapa kali dikunjungi lab pengawas Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat seusai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Baca juga: Tes PCR di Lab Biokesmas NTT Ditutup, Ini Alasan Dinkes Kupang

"Kegiatan di Lab Biokesmas Provinsi NTT adalah pemeriksaan sampel menggunakan PCR, bukan memeriksa pasien secara langsung sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya," kata Fima melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/8/2021).

Selain itu, lanjut dia, metode Pooled test qPCR adalah untuk screening massal dan surveilans. 

Metode tes Pooled qPCR ini sebelumnya dinilai melanggar oleh Dinkes Kota Kupang karena penggunaan metode itu tak bisa disimpulkan dari hasil pemeriksaan individu.

"Tes PCR gratis di Biokesmas hanya dimungkinkan karena metode Pooled test qPCR. Ini adalah inovasi yang lahir dari NTT dan belum dimiliki provinsi lain di Indonesia," terangnya.

Fima juga menjelaskan bahwa peresmian Lab Biokesmas dilakukan langsung oleh Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat sebagai menteri kesehatan. Peresmian juga disaksikan oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat.

Baca juga: Tak Terima Capaian Vaksin Kalbar Disebut Rendah, Gubernur: Butuh 7,6 Juta, Dikirim 1,3 Juta Dosis

Ia keberatan dengan keputusan sepihak Dinkes Kota Kupang terkait penutupan Lab Biokesmas. 

"Keputusan penutupan Lab Biokesmas oleh Dinkes Kota Kupang dibuat tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan Lab Biokesmas Provinsi NTT," ucapnya.

Penutupan itu, kata dia, hanya dibahas dalam pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana yang dianggap tak memiliki otoritas terhadap Lab Biokesmas.

Sementara itu inisiator Lab Biokesmas yang juga Perwakilan Forum Academia NTT (FAN) Elcid Li menyatakan, Lab Biokesmas hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

"Kami masih memeriksa karena kami anggap surat Dinkes Kota Kupang itu menyalahi administrasi negara," katanya melalui pesan singkat.

Elcid juga menyatakan bahwa Lab Biokesmas resmi masuk dalam daftar laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 milik Kementerian Kemenkes.

"Ada 8 faskes di NTT termasuk 1 di Kabupaten Sumba Timur yang berwenang mengadakan dan mengeluarkan keterangan tes bebas Covid-19, termasuk Lab Biokesmas NTT," tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Optimistis Ambon Capai Herd Immunity Sebelum Akhir 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com